• Jelajahi

    Copyright © SOROT PN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    walikota tebing


     

    Prowan

    PEMBINA


     

    MABES NEWS

     


    IKLAN

    YAYASAN


     

    Sengketa Kepemilikan YASPETIA: Ketika Mempertahankan yang Bukan Hak

    JON KEY
    Minggu, 02 Februari 2025, 2.2.25 WIB Last Updated 2025-02-02T12:05:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan - Sebuah konflik berkepanjangan telah terjadi di Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan yang melibatkan Marapinta Harahap dan rekan-rekannya. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana upaya mempertahankan sesuatu yang bukan hak dapat menimbulkan dampak negatif bagi banyak pihak.

    Berdasarkan arahan Direktur Pendidikan Tinggi Islam Dirjen Pendis Islam Kementerian Agama RI, badan hukum YASPETIA harus dikembalikan kepada akta pendirian asli. Hal ini mencakup dokumen sejak pendirian tahun 1983, perubahan tahun 1995, dan perubahan 2007 yang dilakukan oleh para pendiri yayasan.
    Fakta penting dalam kasus ini:

    1. Empat pendiri sah YASPETIA adalah:
    - Alm. Drs. H. Harun Manan
    - Alm. Drs. H.M. Rivai Lubis
    - Alm. Drs. H. Makmur Limbong, MA
    - Almarhumah Dra. Hj. Halimatussakdiyah

    2. Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar, yang pernah menjabat sebagai ketua dan sekretaris yayasan, bukan merupakan pendiri YASPETIA Medan.

    3. Keputusan pemberhentian Marapinta Harahap sebagai ketua yayasan dan Zainuddin Siregar sebagai sekretaris dilakukan secara sah melalui rapat resmi yang dihadiri empat pendiri yayasan.

    Yayasan ini menaungi tiga institusi pendidikan tinggi:
    - STAI Alhikmah Medan
    - STAI Alhikmah Tebing Tinggi
    - STAI Alhikmah Tanjung Balai

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya untuk menguasai sesuatu yang bukan hak milik, meskipun dengan berbagai rekayasa hukum, pada akhirnya akan menemui jalan buntu dan berpotensi merugikan banyak pihak.(Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini