masukkan script iklan disini
Medan - Sebuah konflik berkepanjangan telah terjadi di Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan yang melibatkan Marapinta Harahap dan rekan-rekannya. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana upaya mempertahankan sesuatu yang bukan hak dapat menimbulkan dampak negatif bagi banyak pihak.
Berdasarkan arahan Direktur Pendidikan Tinggi Islam Dirjen Pendis Islam Kementerian Agama RI, badan hukum YASPETIA harus dikembalikan kepada akta pendirian asli. Hal ini mencakup dokumen sejak pendirian tahun 1983, perubahan tahun 1995, dan perubahan 2007 yang dilakukan oleh para pendiri yayasan.
Fakta penting dalam kasus ini:
1. Empat pendiri sah YASPETIA adalah:
- Alm. Drs. H. Harun Manan
- Alm. Drs. H.M. Rivai Lubis
- Alm. Drs. H. Makmur Limbong, MA
- Almarhumah Dra. Hj. Halimatussakdiyah
2. Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar, yang pernah menjabat sebagai ketua dan sekretaris yayasan, bukan merupakan pendiri YASPETIA Medan.
3. Keputusan pemberhentian Marapinta Harahap sebagai ketua yayasan dan Zainuddin Siregar sebagai sekretaris dilakukan secara sah melalui rapat resmi yang dihadiri empat pendiri yayasan.
Yayasan ini menaungi tiga institusi pendidikan tinggi:
- STAI Alhikmah Medan
- STAI Alhikmah Tebing Tinggi
- STAI Alhikmah Tanjung Balai
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya untuk menguasai sesuatu yang bukan hak milik, meskipun dengan berbagai rekayasa hukum, pada akhirnya akan menemui jalan buntu dan berpotensi merugikan banyak pihak.(Tim).