• Jelajahi

    Copyright © SOROT PN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    PEMBINA


     

    MABES NEWS

     


    YAYASAN


     

    KETUA PROWAN JONNI KENRO SUARAKAN PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK H. SOFYA SUSANTI

    JON KEY
    Minggu, 16 Februari 2025, 16.2.25 WIB Last Updated 2025-02-16T09:36:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Nasional - Ketua PROWAN (Profesional Wartawan) Jonni Kenro angkat bicara terkait perlindungan hukum yang diharapkan oleh H. Sofya Susanti. Yang disampaikan dalam permohonannya saat berada di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), sebagaimana terlihat dalam unggahan akun Facebook Anthony Cool.

    Dalam pernyataannya, Jonni Kenro menekankan pentingnya kesetaraan di mata hukum dengan mengutip Undang-Undang Dasar 1945. "Sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali," ujarnya.

    Lebih lanjut, Jonni juga mengutip pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
    Ketua PROWAN tersebut mengimbau kepada seluruh pejabat yang berwenang agar dapat memberikan kebijakan yang adil dan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam kasus H. Sofya Susanti yang saat ini sedang mencari keadilan di negeri Republik Indonesia.

    "Kami berharap prinsip keadilan dan perlindungan hukum yang tertuang dalam konstitusi dapat benar-benar diterapkan dalam penanganan kasus ini," tutup Jonni.(Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini