• Jelajahi

    Copyright © SOROT PN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    walikota tebing


     

    Prowan

    PEMBINA


     

    MABES NEWS

     


    IKLAN

    YAYASAN


     

    SUDAH DIBOHONGI KINI JADI TERDAKWA

    JON KEY
    Rabu, 22 Januari 2025, 22.1.25 WIB Last Updated 2025-01-23T06:26:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Deli Sedang - Begitulah nasib Apes Gio Fanny alias Baron, pemuda berusia 24 tahun yang saat ini telah menghadapi persidangan di pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena didakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan pencurian kenderaan bermotor Honda Vario pada tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 17.10 di jalan Sultan Serdang Dalu X, Tanjung Morawa, Deli Serdang bersama rekannya Deny S Grandia alias Deny pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e dari KUHPidana.
    Peristiwa terjadi pada saat Gio Fanny alias Baron dijemput Deny di rumahnya untuk mengantarkan Baron ke rumah temannya di Tanjung Morawa, ternyata sesampai di lokasi jalan Sultan Serdang, Dalu X, Deny menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan meminta Baron menjaga motor yang mereka kendarai, sesaat kemudian ternyata Deny mengambil sepeda motor di lokasi tersebut dan membawa lari sepeda motor tersebut, mengetahui hal tersebut Baronpun mengikuti dari belakang dengan perasaan cemas dan ketakutan karena menyadari Deny telah melakukan pencurian ranmor.

    Setelah beberapa waktu berlalu Baron ditangkap polisi karena Deny yang menyeret Baron sebagai temannya mencuri. Menurut saksi Rizky Tarigan dan Fauzy Sitmorang teman kerja dan teman sekolah Baron yang sering bergaul dengan Baron ternyata diketahui bahwa Deny sering mengajak Baron untuk mencuri ranmor tetapi Baron selalu meolak dan Baron sering bercerita kepada kedua temannya tersebut, bahkan Baron menyatakan bahwa Deny sudah gila dan membahayakan dirinya sehingga dia tidak mau ketemu dan berjumpa dengan Deny. Bahwa di hari kejadian tanggal 15 Juli 2024, saksi-saksi juga mengetahui bahwa Baron dijemput Deny untuk menemui  teman Deny karena saat Baron dibonceng Deny melewati bengkel tempat Baron dan Fauzi Situmorang bekerja dan sekaligus tempat kumpul mereka, Fauzi bertanya kepada Baron mau pergi kemana dan Baron menjawab mau mengantarkan Deny ke rumah temannyam di tempat tersebut juga ada saksi Rizky Tarigan. Saksi-saksi teman Baron ini dihadirkan sebagai saksi Ade Charge oleh team pengacara Baron dari Law Office Andi Ardianto, S.H,CPM dan associates.

    Baron sangat menyesali perbuatannya yang mau menemani Deny ke rumah temannya ternyata diajak Deny untuk mencuri sepeda motor. Baron merasa telah ditipu Deny mentah-mentah dan sekarang harus meringkuk dalam terali besi karena perbuatan yang tidak diniatkannya. Ia mengaku hanya mengikut Deny karena mau ketemu temannya namun di tengah jalan Deny mencuri sepeda motor sehingga dia harus terlibat menanggung perbuatan Deny.(Tim). 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini