• Jelajahi

    Copyright © SOROT PN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    walikota tebing


     

    Prowan

    PEMBINA


     

    MABES NEWS

     


    IKLAN

    YAYASAN


     

    PENGUSAHA SPBU NAKAL MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM

    JON KEY
    Minggu, 26 Januari 2025, 26.1.25 WIB Last Updated 2025-01-26T12:56:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Lubuk Pakam - Masih maraknya pihak pengelola SPBU menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi dengan bahan bakar Pertalite terjadi di salah satunya SPBU dengan No.14.205.164 yang berlokasi di Jalan Medan kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Setdang Sumatera Utara dengan mengisi sepedamotor yang dimodifikasi tangki besar dengan memakai barcode mobil ,hal ini sering di jumpai dan menjadi temuan masyarakat dan wak media.
    Dan setelah di konfirmasi Supervisor a.n Hasyim membenarkan mengisi BBM Jenis Pertalite dengan alasan memiliki barcode roda empat untuk mengisi sepedamotor tangki modifikasi tanpa plat kendaraan, dalam hal ini sudah melanggar UU no. 22 tahun 2001 tentang Migas ,UU No.36 tahun 2020 tentang cipta kerja juga Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 dengan ancaman Pidana dan Pencabutan Usaha Pengelolaan SPBU, meminta Pemerintah dan Pertamina agar menjalankan undang undang dan Peraturan tersebut agar mencabut dan melaporkan pengelola agar menjadi contoh bagi pihak pengusaha agar betul betul menjalankannya jangan ada lagi SPBU yang bermain dalam penyalahgunaan diatribusi BBM Bersubsidi.(Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini