masukkan script iklan disini
Medan, 11 Desember 2024 – Untuk menjaga transparansi dan memastikan kepatuhan hukum, pihak-pihak terkait meminta Kementerian Agama melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) yang didirikan pada tahun 1983. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kepemilikan izin atas tiga institusi pendidikan tinggi, yakni:
1. Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Medan,
2. STAI Tebing Tinggi,
3. STAI Tanjung Balai.
Permintaan ini muncul untuk memastikan bahwa tidak ada keterkaitan antara Yaspetia yang didirikan pada tahun 1983 dengan yayasan lain yang baru berdiri pada tahun 2014 dan saat ini dipimpin oleh Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP.
Poin Utama Permasalahan
- Yaspetia 1983 adalah yayasan yang secara hukum tercatat sebagai pemilik izin pendirian ketiga perguruan tinggi tersebut.
- Yayasan yang berdiri pada tahun 2014 tidak memiliki hubungan hukum atau administratif dengan Yaspetia 1983, sebagaimana dinyatakan oleh berbagai sumber internal.
Harapan kepada Kementerian Agama
Mengingat pentingnya kejelasan atas status kepemilikan izin, pihak-pihak yang peduli terhadap integritas Yaspetia 1983 mendesak agar Kementerian Agama:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan izin dan akta pendirian yayasan.
2. Memastikan legalitas pengelolaan izin agar tidak ada pihak yang memanfaatkan nama Yaspetia untuk kepentingan lain.
3. Melindungi hak dan aset hukum Yaspetia 1983 sebagai pemilik sah izin pendirian perguruan tinggi.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada kekeliruan atau kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak mana pun, terutama para mahasiswa dan masyarakat yang mempercayai institusi pendidikan tinggi di bawah naungan Yaspetia.
Kementerian Agama diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan ini dan memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait. (Tim).