masukkan script iklan disini
Jakarta, 11 Desember 2024 – Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan DPD Perwakilan Sumut dalam kasus sengketa kepemilikan yayasan antara Yaspetia 1983 dan Yaspetia 2014 Dalam pernyataannya, Rules menekankan pentingnya netralitas DPD dan mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam kasus tersebut.
Pernyataan Ketum GNI
Rules menyatakan bahwa masalah ini sepenuhnya berada dalam ranah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) di bawah Kementerian Agama, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memastikan keabsahan dokumen badan hukum dari kedua yayasan tersebut.
“DPD Perwakilan Sumut seharusnya lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam kasus yang bukan menjadi ranahnya. Biarkan Dirjen Pendis melakukan tugasnya untuk memeriksa berkas-berkas terkait badan hukum dari yayasan yang bersengketa. Setiap intervensi dari pihak luar hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menciptakan konflik baru,” ujar Rules.
Harapan untuk Penanganan yang Profesional
Rules menambahkan bahwa transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa langkah hukum adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini, tanpa adanya tekanan atau kepentingan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“Mari kita percayakan pada Dirjen Pendis untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, sesuai fakta hukum yang ada. Netralitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Rules.
Dukungan untuk Penyelesaian Hukum
Pernyataan Ketum GNI ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak memanfaatkan posisi atau kewenangan mereka demi mendukung salah satu pihak. Dengan menyerahkan kasus ini kepada Dirjen Pendis, diharapkan hasil yang dihasilkan akan lebih objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.(Tim).