• Jelajahi

    Copyright © SOROT PN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    walikota tebing


     

    Prowan

    PEMBINA


     

    MABES NEWS

     


    IKLAN

    YAYASAN


     

    Dugaan Penyalahgunaan Nama Yayasan oleh Yaspetia 2014 dan Permohonan Dukungan DPD Perwakilan Sumut

    Admin Media
    Rabu, 11 Desember 2024, 11.12.24 WIB Last Updated 2024-12-11T17:40:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan, 11 Desember 2024 – Dugaan kuat beredar bahwa Yaspetia 2014, yang dipimpin oleh Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP, telah melakukan langkah-langkah administratif terkait pengurusan sekolah tinggi yang diduga bukan berada di bawah kepemilikannya secara sah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan kunjungan ke Jakarta guna mengurus hal tersebut, dengan harapan mendapatkan dukungan dari DPD Perwakilan Sumatera Utara 2024.  

    Konteks Permasalahan 
    - Yaspetia 1983, sebagai yayasan yang sah dan berbadan hukum, diketahui sebagai pemilik asli izin pendirian beberapa perguruan tinggi di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai.  
    - Yaspetia 2014, di bawah pimpinan Marapinta Harahap, diduga mencoba mengurus izin-izin yang berkaitan dengan perguruan tinggi tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.  

    Permohonan Dukungan kepada DPD Perwakilan Sumut  
    Informasi ini memunculkan keprihatinan di kalangan pihak-pihak yang berkepentingan, mengingat:  
    1. Perlunya verifikasi atas dukungan yang diberikan DPD kepada pihak Yaspetia 2014 agar tidak menjadi preseden buruk.  
    2. DPD diharapkan tidak memberikan dukungan sepihak, melainkan meninjau secara menyeluruh status hukum dari kedua pihak sebelum membuat keputusan atau pernyataan resmi.  

    Harapan kepada DPD Perwakilan Sumut 
    Pihak-pihak terkait mengimbau agar DPD Perwakilan Sumatera Utara:  
    1. Bersikap netral dalam mendukung langkah-langkah administrasi terkait Yaspetia.  
    2. Memastikan semua tindakan berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang jelas, guna menghindari potensi konflik atau salah persepsi di masyarakat.  
    3. Memediasi pertemuan antara kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara musyawarah.  

    Dugaan ini juga membuka ruang untuk audit dan pemeriksaan yang lebih mendalam, baik oleh Kementerian Agama maupun pihak berwenang lainnya, untuk memastikan legalitas setiap tindakan dan langkah administratif yang diambil oleh kedua pihak.  

    Penegasan dan Klarifikasi dari DPD diharapkan dapat menjadi solusi yang adil serta transparan bagi semua pihak yang terlibat.(Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini