masukkan script iklan disini
Medan, 12 Desember 2024 – Aparat Penegak Hukum (APH) Sumatera Utara didesak segera memeriksa Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, Asrul Siregar, yang diduga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum, termasuk pelanggaran administratif dan dugaan penipuan
Dugaan Pelanggaran Hukum
1. Tindakan Melawan Hukum
Asrul Siregar diduga melaksanakan berbagai kegiatan akademik, seperti sidang munaqasyah, tanpa izin resmi dari Yaspetia Medan 1983, yayasan yang memiliki kewenangan hukum atas pendirian dan pengelolaan STAI Al-Hikmah Medan.
2. Pemalsuan dan Penipuan
Tindakan Asrul Siregar dianggap sebagai upaya untuk mengelabui mahasiswa dan publik, dengan menggunakan dokumen yang tidak diakui secara hukum. Hal ini berpotensi merugikan mahasiswa, terutama terkait legalitas ijazah mereka.
3. Pelanggaran Administratif
Seluruh kegiatan akademik yang dilakukan tanpa otorisasi dari Yaspetia dapat dinyatakan tidak sah, dan ini berimplikasi pada rusaknya reputasi institusi serta hak mahasiswa.
---
Desakan Pemeriksaan oleh APH
Yaspetia Medan 1983, selaku pemilik sah izin pendirian STAI Al-Hikmah, meminta APH Sumut untuk:
1. Menyelidiki Dugaan Tindak Pidana
Memeriksa legalitas tindakan Asrul Siregar yang melibatkan dokumen tidak sah dan melanggar aturan hukum.
2. Menegakkan Keadilan
Memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang merugikan mahasiswa dan institusi pendidikan tersebut.
3. Melindungi Kepentingan Mahasiswa
Memastikan hak mahasiswa tetap terlindungi, termasuk legalitas ijazah yang dikeluarkan STAI Al-Hikmah.
---
Pernyataan Yaspetia Medan
Pihak Yaspetia menegaskan bahwa semua pihak harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Pelanggaran ini tidak hanya mencederai nama baik institusi pendidikan tetapi juga merugikan ratusan mahasiswa yang terlibat.
"Kami mendesak APH Sumut segera bertindak tegas terhadap Asrul Siregar untuk menjaga integritas dunia pendidikan di Sumatera Utara. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum di institusi pendidikan," tegas Humas Yaspetia Medan.
---
Harapan dan Langkah Lanjutan
Yaspetia Medan 1983 berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan segera melalui jalur hukum yang berlaku. Keterlibatan APH dan Kementerian Agama menjadi krusial untuk mengembalikan kredibilitas institusi dan melindungi hak-hak mahasiswa.
Contact Person:
Humas Yaspetia Medan
Telp: 082276100565 / 082180458439
Email: yaspetiamedan83@gmail.com