masukkan script iklan disini
Medan, 02 November 2024 - Polemik mengenai kepemilikan izin pendirian dan nama Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) kembali mencuat di Medan. Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan yang berdiri sejak tahun 1983 kini menghadapi dugaan adanya pembajakan izin dan penggunaan nama yayasan oleh entitas lain, yang didirikan pada tahun 2014 oleh pihak yang berbeda. Perbedaan ini semakin menyita perhatian publik lantaran berpotensi memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat serta calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan mereka.
Permasalahan bermula dari Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan yang didirikan pada 1983 dan secara resmi mengelola Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan sejak 1 Maret 1996, berdasarkan izin resmi No. 97 tahun 1996. STAI Al-Hikmah Medan di bawah Yaspetia Medan telah lama beroperasi dan menjadi bagian integral dalam menyediakan pendidikan agama bagi masyarakat Sumatera Utara. Namun, pada tahun 2014, didirikan yayasan lain dengan nama yang mirip, yaitu Yayasan Al-Hikmah yang didirikan oleh Bapak Marapinta. Kedua yayasan ini tidak memiliki hubungan formal atau keterkaitan dalam manajemen maupun dalam hal tujuan, namun perbedaan ini dinilai menimbulkan risiko kebingungan yang dapat merugikan banyak pihak, terutama mahasiswa.
Ketua Yaspetia Medan, Rules Gaja, S.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya potensi pelanggaran dalam hal nama dan izin, yang dapat mengarah pada pembajakan identitas yayasan. "Kami telah berdiri dan beroperasi selama lebih dari 40 tahun dengan reputasi dan komitmen kuat terhadap pendidikan agama dan moral. Dengan adanya yayasan lain yang menggunakan nama serupa, kami khawatir akan menimbulkan kerancuan bagi masyarakat serta mahasiswa yang hendak mendaftar," jelas Rules.
Yaspetia Medan yang asli menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas yayasan dan akan menempuh jalur hukum jika diperlukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak hukum yayasan terlindungi serta untuk memberikan kejelasan di hadapan hukum. "Kami memiliki bukti yang cukup kuat terkait pendirian dan izin operasional kami, dan kami akan melibatkan pihak berwenang untuk menegakkan keadilan demi melindungi hak-hak kami serta para mahasiswa," lanjut Rules Gaja.
Langkah Hukum dan Harapan Penyelesaian
Di tengah meningkatnya ketidakpastian ini, Yaspetia Medan juga tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga pendidikan tinggi, untuk memperjelas kedudukan hukum serta hak kepemilikan nama yayasan. Di sisi lain, beberapa pengamat hukum menilai, langkah hukum yang ditempuh oleh Yaspetia Medan adalah keputusan tepat guna menyelesaikan konflik dan menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat mencemarkan nama baik lembaga.
Pakar Hukum Pidana, Kondios M Pasaribu SH,MH, menilai, “Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya perlindungan nama dan izin yayasan. Banyak lembaga pendidikan yang sudah membangun reputasi dan kredibilitas selama puluhan tahun, dan penggunaan nama serupa oleh pihak lain bisa saja menimbulkan masalah di kalangan publik.”
Dalam rilis resminya, Yaspetia Medan menyampaikan harapan agar konflik ini dapat diselesaikan dengan baik dan segera ada kejelasan mengenai hak penggunaan nama dan izin bagi masing-masing pihak yang terlibat. Pihak Yaspetia Medan berharap mahasiswa, calon mahasiswa, dan orang tua dapat menerima informasi yang jelas dan akurat tentang lembaga yang mereka pilih untuk menghindari kebingungan yang mungkin timbul akibat konflik ini.
Dukungan dari Masyarakat dan Alumni
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan yang didirikan tahun 1983 telah mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan para alumni yang pernah menempuh pendidikan di STAI Al-Hikmah Medan. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat posisi yayasan dalam memperjuangkan hak-haknya, serta memberikan dukungan moral yang diperlukan untuk terus menjalankan misi pendidikan dengan baik.
“Sebagai alumni, kami merasa bahwa langkah hukum yang diambil oleh Yaspetia Medan adalah tindakan yang tepat. Kami mendukung penuh upaya ini demi memastikan bahwa identitas lembaga pendidikan ini tetap terlindungi,” ungkap HM, salah satu alumni STAI Al-Hikmah Medan.
Langkah hukum ini adalah upaya Yaspetia Medan untuk menghindari kebingungan publik dan memastikan bahwa institusi pendidikan yang memiliki izin resmi terus beroperasi dengan baik. Yaspetia Medan, yang didirikan pada 1983, berkomitmen untuk tetap menjaga standar pendidikan dan menegakkan hak-hak yang dimiliki secara sah.
Kontak untuk Informasi Lebih Lanjut:
Sekretariat Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan (Yaspetia Medan)
Jalan Kamboja 12 No. 84 , Medan Helvetia
Telepon: 082276100565
Email: yaspetiamedan83@gmail.com