masukkan script iklan disini
Medan – Ketua Profesional Online Wartawan Nasional (Prowan), Jonni Kenro Situmeang, SH, angkat bicara mengenai pentingnya penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. (15 Nov 2024)
"Pasal ini menjadi fondasi utama untuk melindungi wartawan dari ancaman, kriminalisasi, dan kekerasan yang sering terjadi saat meliput berita di lapangan," ujar Jonni Kenro Situmeang dalam sebuah diskusi media yang diadakan hari ini.
Ia juga menyoroti maraknya kasus intimidasi terhadap wartawan yang berupaya mengungkap isu-isu sensitif. "Wartawan adalah garda terdepan dalam memberikan informasi kepada publik. Melindungi mereka berarti menjaga demokrasi dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Prowan menyerukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan organisasi media untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan.
"Implementasi tegas Pasal 8 UU Pers harus menjadi prioritas, disertai sosialisasi tentang hak-hak wartawan agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa tekanan," tutup Jonni Kenro Situmeang.
Tentang Prowan:
Prowan (Profesional Online Wartawan Nasional) adalah organisasi yang berfokus pada pengembangan profesionalisme dan perlindungan hak-hak wartawan, khususnya di era digital.
Alamat Kantor:
Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Kota Medan.Sumut
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Nama Kontak: kantor Prowan
Nomor Telepon: 082276100565
website: https://www.prowan.biz.id