masukkan script iklan disini
Medan, Sumatera Utara – Polemik terkait dugaan pemalsuan izin dan penyimpangan dalam pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan kembali mencuat. Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia), Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP., diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan izin yayasan yang menaungi institusi pendidikan tersebut.
Fakta Kronologis dan Dugaan:
Ketidaksesuaian Tahun Berdiri Yayasan dan Izin Sekolah Tinggi:
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan diketahui telah didirikan sejak tahun 1996.
Sementara itu, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) yang sekarang diketuai oleh Ir. H. Marapinta Harahap baru berdiri pada tahun 2014.
Dugaan muncul bahwa yayasan ini mengklaim izin pengelolaan sekolah tinggi yang telah berdiri jauh sebelumnya, tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat tidak mungkin sebuah sekolah tinggi yang berdiri sejak 1996 berasal dari yayasan yang baru berdiri pada 2014.
SK Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi yang Diduga Tidak Sah:
Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi saat ini diduga menggunakan dokumen izin yang tidak sah. Ada indikasi manipulasi pada Surat Keputusan (SK) terkait, yang seharusnya berasal dari yayasan yang sah menaungi STAI Al-Hikmah sejak awal pendiriannya.
Indikasi Penguasaan Izin Yayasan Secara Tidak Sah:
Ir. H. Marapinta Harahap diduga secara sadar dan sengaja menggunakan izin Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan yang bukan merupakan bagian dari yayasannya.
Yaspetia Medan diketahui telah berdiri sejak tahun 1983, namun perubahan akte terakhir dilakukan pada tahun 2024. Selama ini, izin operasional sekolah yang telah berdiri sejak lama diduga dikelola oleh pihak yayasan yang baru terbentuk pada 2014, tanpa pengawasan memadai dari kementerian terkait.
Indikasi Penipuan dan Pemalsuan Dokumen:
Dugaan kuat adanya penipuan izin badan usaha dan manipulasi dokumen pendirian yayasan menjadi sorotan utama. Hal ini mengakibatkan konflik logis, di mana yayasan yang baru berdiri pada 2014 dapat menjalankan dan mengklaim izin sekolah yang telah ada sejak tahun 1996.
Harapan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH):
Masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera:
Memeriksa Ketua Yayasan Ir. H. Marapinta Harahap terkait dugaan penyalahgunaan izin dan pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan.
Mengusut dugaan penipuan dalam penerbitan izin badan usaha yang digunakan untuk operasional sekolah tinggi.
Memastikan bahwa pengelolaan sekolah tinggi dilakukan oleh yayasan yang sah sesuai dengan izin pendirian yang berlaku.
Melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk melakukan audit terhadap izin pendirian sekolah tinggi dan akte yayasan.
Imbas Dugaan Penyimpangan Ini:
Jika benar terjadi, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,
UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, serta
Ketentuan terkait operasional institusi pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama.
Penutup:
Kasus ini perlu ditangani secara serius oleh aparat hukum dan kementerian terkait demi menjaga integritas institusi pendidikan di Sumatera Utara. Kejelasan hukum diperlukan agar pihak-pihak yang melakukan penyimpangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.