• Jelajahi

    Copyright © S P N
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

     



     

    Polda Sumut Tangkap 6 Pelaku Pencurian Sawit PTPN-4

    Tidar
    Minggu, 16 Juni 2024, 16.6.24 WIB Last Updated 2024-06-16T11:46:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.tigadaramedia.com

    MEDAN : Polda Sumatera Utara melalui Subdit Indagsi Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Khusus (Reskrimsus) bersama Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Utara meringkus 6 pelaku pencurian sawit milik PTPN-4 Kabupaten Simalungun.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, ke-6 tersangka memiliki peran berbeda, sebagai eksekutor hingga penadah. “Keenamnya adalah, RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF sebagai pendodos, pengirim dan penadah,” jelas Hadi didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP. Bambang Rubianto, Rabu (12/06/2024).

    Jelas Hadi, aksi pencurian sawit itu telah dilakoni keenam tersangka sejak tiga Tahun lalu. Setiap harinya, para tersangka mampu mencuri sawit berbentuk tandan hingga brondolan mencapai tonan. “Selama 3 Tahun mereka beraksi, kerugian yang dialami mencapai Rp.100 Miliar,” ungkap Hadi.

    Menurutnya, dalam aksinya kawanan pencuri sawit ini menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatan ke penadah. “Modusnya, mengambil dan mendodos sawit dan dibawa ke penadah. Mereka beraksi rapi dan sudah berulang kali,” tandas Hadi.

    Ditanya soal hasil pencurian sawit dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Hadi menyatakan, masih dalam proses pendalaman. Demikian juga tentang keterlibatan orang dalam PTPN-4. Pelaku lainnya sedang diselidiki.

    Menurut Hadi, kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan. “Polda Sumatera Utara bersama TNI, PTPN-4 serta Stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,” kata Hadi.

    Tersangka dijerat Undang-Undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima Tahun. “Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya,” pungkasnya.kemedia. 

    ( Dhiva )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini