Medan - Rutan Kelas I Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga Narkotika jenis Ganja kering yang dibawa oleh seorang pengunjung yang hendak menitipkan barang bawaan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Medan. Rabu, 22 Mei 2024.
Kejadian tersebut bermula saat petugas Rutan Kelas I Medan melakukan prosedur penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung yang ingin dititipkannya.
Saat itu, petugas layanan kunjungan memeriksa barang bawaan tersebut yang berisikan kitab suci dan roti tawar. Pada saat pemeriksaan petugas menemukan sebuah bungkusan hitam yang mencurigakan yang di selundupkan di dalam roti tawar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata bungkusan hitam tersebut diduga berisikan Narkotika jenis Ganja kering dengan berat 100 gr.
Petugas layanan kunjungan tersebut mengambil langkah untuk mengamankan pengunjung dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Mytrando Indra.
Mendapati laporan dari anggotanya, Ka KPR langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Rutan Kelas I Medan dan memerintahkan untuk menyerahkan pengunjung tersebut kepada pihak yang berwajib.
Mytrando menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajarannya yang selalu menerapkan SOP pada saat pelaksanaan tugas dan mempedomani 3 kunci pemasyarakatan maju yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergitas serta ditambah dengan back to basic.
"Dengan keberhasilan ini, Rutan Kelas I Medan terus berkomitmen mendukung program pemerintah yaitu Zero Halinar bersih dari Narkoba demi melindungi warga binaan dari peredaran narkoba." Ujar Mytrando.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot sihotang dengan tegas menyampaikan bahwa kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berusaha menyelundupkan barang terlarang ke dalam Rutan Kelas I Medan, bahwa tindakan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
( Dhiva )