• Jelajahi

    Copyright © S P N
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PEMBINA


     

    MABES NEWS

     


    IKLAN

    YAYASAN


     

    Khusus Hari Raya Idul Fitri, 1289 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi 25 Diantaranya Langsung Bebas

    Tidar
    Kamis, 11 April 2024, 11.4.24 WIB Last Updated 2024-04-11T17:02:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    www.beritaonlinenasional.com

    Medan-Sebanyak 1289 orang warga binaan yang beragama Islam Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 dan 25 orang diantaranya langsung bebas. Rabu (10/04).

    Acara penyerahan remisi dilaksanakan di Lapangan Rutan Kelas I Medan setelah pelaksanaan Sholat Ied selesai, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mytrando Indra Tuju, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan I Medan, Ronny S Hutapea, Kepala Subseksi Administrasi Dan Perawatan (Kasubsi Adper), Nico B Nainggolan, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, dengan rincian 511 orang menerima remisi 15 hari, 734 orang menerima remisi 1 bulan, 15 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, 4 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 25 orang dinyatakan langsung bebas. Dengan total 1289 orang.

    KasieYantah Rutan Kelas I Medan, Ronny S Hutapea menyampaikan, “Pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur, program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat, kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari”. Ujar Ronny.

    Ronny juga menambahkan bahwa pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis.

    “Kami memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah bagian dari hak mereka yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses pemberian remisi ini dilaksanakan dengan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, tanpa memungut biaya apapun”. Tambah Ronny.

    “Saya ucapkan selamat bagi warga binaan Rutan Kelas I Medan yang mendapatkan remisi tahun ini, saya berpesan tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan yang akan datang, khususnya warga binaan yang yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat keluarga dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat, jadilah insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara”. Tambah Jahari.

    Pemberian remisi yang telah menjadi hak setiap warga binaan diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana, serta menjadi  insan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. 

    (  Dhiva )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini